Pendirian Perkumpulan

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas atau Perkumpulan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Syarat administrasi :

  1. KTP para pihak
  2. NPWP
  3. Nama Perkumpulan
  4. Alamat Perkumpulan

Estimasi Waktu Pengerjaan 5-7 Hari Kerja, Skema Pembayaran DP 50% setelah draft Minuta selesai

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai syarat administrasi silahkan hubungi kami

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Sumber File

Dokumen yang diperoleh :

 

  1. Akta Notaris
  2. SK Kehakiman
  3. NPWP Perkumpulan

Info Lebih Lanjut ?

Testimoni

[grw id=7035]

Contact

0821 1445 5650

0811 727 1010

BOGOR OFFICE

CITRA INDAH CITY
Ruko Shooping Street – Blok SS. 09, No.05 – BOGOR – JAWA BARAT