Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri atau IUI merupakan izin yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau produk baru. Izin ini juga dibagi dalam tiga skala yaitu Izin Usaha Industri Skala Besar, Izin Usaha Industri Skala Menengah, Izin Usaha Industri Skala Kecil.

Persyaratan:

  1. Akta Notaris & SK kehakiman
  2. Domisili Usaha
  3. NPWP Perusahaan
  4. TDP
  5. SPPL
  6. UUG
  7. KTP dan NPWP penanggung jawab
  8. Surat Sewa, IMB dan PBB terakhir
  9. UPL/UKL
  10. Lampiran struktur organisasi perusahaan
  11. Daftar peralatan kantor dan peralatan industri

Dasar Hukum Izin Usaha Industri tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2015, untuk penjelasan detailnya dapat dilihat pada link dibawah ini.

PP Nomor 107 Tahun 2015

Izin Usaha Industri

Info Lebih Lanjut ?

Testimoni

[grw id=7035]

Contact

0821 1445 5650

0811 727 1010

BOGOR OFFICE

CITRA INDAH CITY
Ruko Shooping Street – Blok SS. 09, No.05 – BOGOR – JAWA BARAT