Izin Usaha Industri (IUI)
Izin Usaha Industri atau IUI merupakan izin yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau produk baru. Izin ini juga dibagi dalam tiga skala yaitu Izin Usaha Industri Skala Besar, Izin Usaha Industri Skala Menengah, Izin Usaha Industri Skala Kecil.
Persyaratan:
- Akta Notaris & SK kehakiman
- Domisili Usaha
- NPWP Perusahaan
- TDP
- SPPL
- UUG
- KTP dan NPWP penanggung jawab
- Surat Sewa, IMB dan PBB terakhir
- UPL/UKL
- Lampiran struktur organisasi perusahaan
- Daftar peralatan kantor dan peralatan industri
Dasar Hukum Izin Usaha Industri tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2015, untuk penjelasan detailnya dapat dilihat pada link dibawah ini.
Izin Usaha Industri
Info Lebih Lanjut ?
Testimoni
[grw id=7035]
Contact
0821 1445 5650
0811 727 1010
BOGOR OFFICE
CITRA INDAH CITY
Ruko Shooping Street – Blok SS. 09, No.05 – BOGOR – JAWA BARAT