
SOLUSI PAJAK
Layanan ini khusus bagi Anda yang membutuhkan pengurusan dalam hal perpajakan, saat ini fokus layanan kami yaitu PKP, Laporan SPT, NPWP, ataupun kebutuhan EFIN. kami menyediakan layanan yang efektif dan profesional.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) dikukuhkan bagi pengusaha atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dengan omzet diatas 4,8 Miliar / tahun. Namun pagi Pengusaha atau badan dengan omzet dibawah ketentuan tersebut tetapi melakukan penyerahan barang dan atau jasa kena pajak, dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1983 dan UU No. 42 Tahun 2009.
Pengurusan PKP
Tingkatkan kredibilitas Usaha dan Peluang Kerjasama Bisnis Anda hanya dengan
IDR 2.500.000,-
KLIK UNTUK KONSULTASI
Pengurusan EFIN
IDR 750.000,-
KLIK UNTUK KONSULTASI
Pelaporan SPT
Pastikan bisnis anda lancar tanpa kendala dengan memenuhi kewajiban pelaporan SPT hanya dengan
IDR 1.500.000,-
KLIK UNTUK KONSULTASI
Pengurusan NPWP
Pembuatan NPWP baik perorangan ataupun Badan Usaha mulai dari
IDR 1.000.000,-
KLIK UNTUK KONSULTASI

PT. SIGMA INTI SOLUSI
DKI JAKARTA
GRAHA MAKO INNO
Jl. Raya Mabes Hankam No.26
Cipayung - Jakarta Timur
SUMATERA
Taman Citra Residence
Jl. Labersa, Simpang Tiga, Bukit Raya
PEKANBARU - RIAU
0851 2110 0097
cs@solusiizin.com