SOLUSI PAJAK

Layanan ini khusus bagi Anda yang membutuhkan pengurusan dalam hal perpajakan, saat ini fokus layanan kami yaitu PKP, Laporan SPT, NPWP, ataupun kebutuhan EFIN. kami menyediakan layanan yang efektif dan profesional.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) dikukuhkan bagi pengusaha atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dengan omzet diatas 4,8 Miliar / tahun. Namun pagi Pengusaha atau badan dengan omzet dibawah ketentuan tersebut tetapi melakukan penyerahan barang dan atau jasa kena pajak, dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak, hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1983 dan UU No. 42 Tahun 2009.

 

Pengurusan PKP

Tingkatkan kredibilitas Usaha dan Peluang Kerjasama Bisnis Anda hanya dengan

IDR 2.500.000,-

 

KLIK UNTUK KONSULTASI

Pengurusan EFIN

Akses pengurusan pajak dengan lebih mudah melalui pengaktifan EFIN

IDR 750.000,-

 

KLIK UNTUK KONSULTASI

Pelaporan SPT

Pastikan bisnis anda lancar tanpa kendala dengan memenuhi kewajiban pelaporan SPT hanya dengan

IDR 1.500.000,-

 

KLIK UNTUK KONSULTASI

Pengurusan NPWP

Pembuatan NPWP baik perorangan ataupun Badan Usaha mulai dari

IDR 1.000.000,-

 

KLIK UNTUK KONSULTASI

 PT. SIGMA INTI SOLUSI

DKI JAKARTA

GRAHA MAKO INNO

Jl. Raya Mabes Hankam No.26

Cipayung - Jakarta Timur

082114455650

085121100097

cs@solusiizin.com

SUMATERA

Taman Citra Residence
Jl. Labersa, Simpang Tiga, Bukit Raya
PEKANBARU - RIAU
0851 2110 0097
cs@solusiizin.com

©2024 SOLUSIIZIN.COM - All Rights Reserved