Pendirian CV
CV merupakan bentuk perkumpulan utuk mendirikan usaha namun tidak mamiliki badan hukum yang kuat seperti PT, WNA tidak diperbolehkan untuk ikut serta mendirikan sebuah CV. ruang lingkup usahanya pun terbatas dan harta kekayaan pribadi tidak terpisah dengan harta kekayaan usaha. penjelasan lebih detail dapat dibaca pada kolom penjelasan.
Syarat administrasi :
- KTP
- NPWP
- Nama CV
- Alamat CV
Estimasi Waktu Pengerjaan 5-7 Hari Kerja, Skema Pembayaran DP 50% setelah draft Minuta selesai
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai syarat administrasi silahkan hubungi kami
Pengertian CV
Menurut Purnamasari (2010: 22), CV atau Comanditaire Venootschap merupakan salah satu alternatif badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69), Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama, didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
Menurut Wijatno (2009: 110), Perseroan komanditer atau biasa disebut CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, CV atau Comanditaire Venootschap merupakan
suatu badan usaha alternative dengan modal terbatas yang berdiri karena adanya kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang-orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan (sekutu aktif) dan orang-orang yang memberikan pinjaman dengan tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan (sekutu pasif).
Kelebihan CV
Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 70), Kebaikan dari persekutuan
komanditer antara lain :
a. Pendirian CV mudah,
b. Modal yang dikumpulkan dapat lebih banyak,
c. Lebih mudah dalam mendapatkan kredit usaha,
d. Manajemen CV dapat dilakukan dengan lebih baik,
e. Kesempatan untuk melakukan perluasan usaha lebih terbuka
Menurut Wijatno (2009, 110), kelebihan CV :
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Struktur modal yang dimiliki lebih kuat, sehingga relative lebih mudah memperoleh kredit
c. Memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar
d. Syarat-syarat pendiriannya relative lebih mudah
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa CV memiliki kelebihan yaitu :
a. Persyaratan pendirian CV yang lebih mudah
b. Modal yang dikumpulkan lebih besar
c. Lebih mudah mendapatkan kredit karena struktur modal yang lebih kuat
d. Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik
e. Kesempatan melakukan perluasan usaha yang lebih terbuka
Kekurangan CV
Menurut Wijayanta & Widyaningsih (2007: 70), Kelemahan dari perusahaan komanditer antara lain :
a. Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif
b. Bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan
c. Masa hidup CV tidak dapat ditentukan
d. Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif
Menurut Wijatno(2009: 110), Kekurangan CV :
a. Sebagian anggota/sekutu mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
b. Karena bergantung pada beberapa anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas, maka keberlanjutan usaha CV menjadi tidak menentu
c. Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kekurangan dari CV adalah :
a. Sebagian anggota atau sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dalam mengatur perusahaan
b. Sulit bagi sekutu pimpinan untuk menarik kembali modalnya
c. Masa hidup CV tidak dapat ditentukan karena bergantung pada sekutu aktif
atau anggota yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas
Sumber : www.thesis.binus.ac.id
Dokumen yang diperoleh :
- Free pengecekan nama perusahaan
- Akta Notaris
- SK Kehakiman
- NPWP Perusahaan
- SKT
- NIB
- Akun OSS dan email
- Stempel Perusahaan
Info Lebih Lanjut ?
Testimoni
Contact
0821 1445 5650
0811 727 1010
BOGOR OFFICE
CITRA INDAH CITY
Ruko Shooping Street – Blok SS. 09, No.05 – BOGOR – JAWA BARAT