SIUJK
SIUJK merupakan Surat Izin Usaha jasa Konstruksi, izin ini wajib dimiliki bagi padan usaha yang hendak menjalankan usaha jasa konstruksi. Penjelasan lebih rinci dapat dibaca pada kolom penjelasan
Persyaratan :
- Foto copy KTP Direktur
- Foto copy Akta Notaris
- Foto Copy Domisili Usaha
- Foto copy NPWP Perusahaan
- Foto Copy SIUP
- Foto Copy TDP
- SKA (Tenaga Ahli) *
- KTA (Asosiasi) Asli *
- SBU (Sertifikat Badan Usaha) *
*) apabila belum tersedia, pembuatan dokumen terpisah seperti dibawah ini.
SKA (sertifikat Keahlian)
Persyaratan :
- Foto copy Ijazah
- Foto Copy KTP
- CV (curricullum Vitae)
- Foto copy NPWP Pribadi
- Pas Foto 3 x 4
SBU (Sertifikat Badan Usaha)
Persyaratan :
- Foto Copy Akta Perusahaan & SK Kehakiman
- Foto Copy Domisili Usaha
- Foto Copy NPWP Perusahaan
- Foto copy TDP
- Kartu Tanda Anggota asosiasi perusahan
- Foto copy KTP & NPWP Para pengurus
- Pas Photo Direktur Utama ukuran 3 x 4 berwarna
- SKA-Sertifikat Keahlian/SKT-Sertifikat Ketrampilan sesuai ketentuan Kualifikasi badan usaha dan dokumen tenaga ahli dibawah ini:
- Foto copy ijazah Tenaga Ahli
- KTP tenaga ahli
- sertifikat ketrampilan tenaga ahli & daftar riwayat hidup
- Daftar tenaga Teknik/tenaga ahli yang bkerja pada perusahaan
- Neraca dan Laporan Keuangan & laporan pajak SPT tahun terakhir
- Daftar/List Pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai syarat administrasi silahkan hubungi kami
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi), penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 1 angka 3 jo. angka 4 UU Jasa Konstruksi, dijelaskan bahwa badan adalah:
1. Badan usaha, yang dapat berbentuk badan hukum, antara lain, Perseroan Terbatas (PT), dan Koperasi; atau bukan badan hukum, antara lain: CV dan Firma.
2. Bukan badan usaha, baik Indonesia maupun asing, antara lain instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah.
Dengan demikian, proses pendirian perusahaan jasa konstruksi pertama-tama harus mendirikan badannya terlebih dahulu. Pendiriannya bergantung pada bentuk badan hukum yang hendak Anda pilih:
Selanjutnya, apabila badan usaha tersebut ingin bergerak di bidang jasa konstruksi, maka badan usaha tersebut wajib menjalani proses sertifikasi sesuai klasifikasi dan kualifikasi usahanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 28 Tahun 2008 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (PP No. 4 Tahun 2010).
Sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), atau oleh asosiasi yang telah mendapat akreditasi dari LPJK Nasional (Pasal 6 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi). Dalam proses sertifikasi ini dilakukan klasifikasi dan kualifikasi keahlian badan usaha tersebut, yang kemudian dituangkan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Setelah mendapatkan SBU, perusahaan selanjutnya wajib melakukan proses registrasi kepada LPJK. Hal ini diatur dalam Pasal 12 PP No. 28 Tahun 2000 jo. Pasal 3 Peraturan LPJK No. 11 Tahun 2006.
Selain sertifikasi dan registrasi di atas, perusahaan juga perlu mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). IUJK ini diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota tempat badan usaha tersebut berdomisili (Bab II Pasal 1 Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional). Syarat-syarat untuk mendapatkan IUJK ini adalah:
1. Mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Surat permohonan tersebut dilampirkan dengan fotokopi SBU yang telah diregistrasi oleh LPJK dan fotokopi tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK. Selain itu ada dokumen-dokumen perusahaan yang perlu dilampirkan juga, yang ditentukan oleh masing-masing daerah.
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 369/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
5. Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No. 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Sumber : https://www.hukumonline.com
Info Lebih Lanjut ?
Testimoni
Contact
0821 1445 5650
0811 727 1010
BOGOR OFFICE
CITRA INDAH CITY
Ruko Shooping Street – Blok SS. 09, No.05 – BOGOR – JAWA BARAT