SIUPAL ( Surat Izin Usaha Pelayaran)

SIUPAL ( Surat Izin Usaha Pelayaran ) merupakan izin yang dibutuhkan bagi badan usaha yang hendak menjalankan usaha pelayaran

Persyaratan Dokumen:

  1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
  2. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
  3. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage) atau
  4. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
  5. Untuk perusahaan patungan (joint venture) harus memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran paling kecil GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) yang diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

 

Daftar Dokumen Yang Wajib Dilampirkan:

  1. Akta Pendirian dan SK Kemenkumhan termasuk Akta Perubahannya (Jika ada)
  2. NPWP Perusahaan
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Grose Akte Kapal.
  5. Surat ukur kapal yang masih berlaku.
  6. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal.
  7. Sertifikat keselamatan perlengkapan (bagi kapal selain tongkang).
  8. Ijazah Tenaga Ahli di Bidang Pelayaran yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  9. KTP dan NPWP Penanggung Jawab

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; (Pasal 27 s/d Pasal 30)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; (Pasal 93 s/d Pasal 110).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Surat Izin Usaha Pelayaran

Info Lebih Lanjut ?

Testimoni

[grw id=7035]