Surety Bond

Istilah Surety Bond bagi para pelaku bisnis di bidang kontraktor baik bergerak dibidang jasa konstruksi ataupun pengadaan/supply. Kebutuhan akan Surety Bond seakan tidak lepas dari kegiatan tender yang diikuti oleh para Kontraktor. Mulai pada saat memasukian penawaran, kontraktor membutuhkan Jaminan Penawaran/Bid Bond, Setelah ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemenang maka Pemilik Proyek akan meminta Jaminan Pelaksanaan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi sebagai jaminan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan yang diberikan.

Pada proses berikutnya ketika pemilik proyek(bowheer) memberikan uang muka sebagai modal kontraktor mengerjaka proyek-nya, Obligee/bowheer mensyaratkan diterbitkannya Jaminan Uang Muka(Advance Payment Bond). Begitupun ketika usai pelaksanaan pekerjaan, akan diminta jaminan pemeliharaan(maintenance bond), namun di beberapa proyek biasa nya jaminan pelaksanaan(performance bond) akan digabung pembuatannya dengan jaminan pemeliharaan.

Perusahaan asuransi turut dalam mensukseskan program pembangunan nasional melalui Keppres No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN RI Pasal 22, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian untuk menerbitkan Jaminan Proyek. Sehingga saat ini kebutuhan akan pembuatan jaminan bukan menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi dalam mencari market penjualan produk surety bond namun memiliki kedudukan yang sama dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berasal dari anggaran Negara.

Selain surety bond, produk jaminan proyek di asuransi berkembang dalam bentuk Kontra Bank Garansi (KGB). Penerbitan KGB sebenarnya sama dengan Bank Garansi yang dikeluarkan oleh Bank dan memang produk KGB tersebut adalah Bank Garansi. Hal ini ini dalam produk KGB oleh asuransi, pihak asuransi bekerjasama dalam bentuk MoU dengan Bank yang menjadi rekanan nya. Apa dan bagaimana (kontra) Bank Garansi yang diterbitkan melalui oleh asuransi akan kita bahas dalam note berikutnya.

JENIS SURETY BOND

Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)

Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) ataskerugiankarenaPrincipal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalamdokumen tender.

Surety Company akan membayar kerugian yangdiderita Obligie sebesar selisih antara penawaranpemenangtender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.

  1. Nilai jaminan : Antara 1 % sd. 3 % darihargapenawaran.
  2. Jangka waktu:Sesuai dengan waktu yang ditentukan dan persyaratan dokumen tender.
  3. Klaim: Apabila pemenang lelang mengundurkan diri / ingkar janji.
  4. Jatuh tempo:
    1. Apabila SPK ditanda tangani
    2. Apabila Principal kalah lelang

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) ataskerugiankarenaKontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligie, maximum sebesar nilai jaminan.

  1. Nilai jaminan : 5 % dari nilai proyek
  2. Jangka waktu: Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
  3. Klaim: Apabila Principal gagal melaksanakan -proyek.
  4. Jatuh tempo:
    1. Proyek selesai 100 %
    2. Berita acara penyelesaian proyek telah ditanda tangani.

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bonds)

Menjamin Obligiee (Pemilik Proyek) atas kerugian karenaKontraktor tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak ( gagal melaksanakan proyek ).

Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie, maximal sebesar nilai jaminan.

  1. Nilai jaminan : 10 sd. 20 % dari nilai proyek
  2. Jangka waktu: Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
  3. Klaim:Apabila principaltidak mengembalikan uang muka yang diterimanyapadasaat awal proyek.
  4. Jatuh tempo:
    1. Uang muka telah dilunasi
    2. Berita acara penyelesaian proyektelah ditandatangani

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Menjamin obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Konraktor tidak melaksanakanpemeliharaan;memperbaikikerusakan-kerusakan setelah pelaksanaanpekerjaanselesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Surety Company akan membayarkerugian yang dideritaObligie, maximal sebesar nilai jaminan.

  1. Nilai jaminan : 5 % dari nilai proyek
  2. Jangka waktu: Sesuai dengan waktupemeliharaanproyek.
  3. Klaim: Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan proyek.
  4. Jatuh tempo:
    1. Kerusakan proyek diperbaiki
    2. Berita acara penyelesaian proyek tahap II ditanda tangani.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  1. Mengisi application form
  2. Bio data principal (a.l : Neraca audited min. 2 tahun terakhir, Daftar pengalaman pekerjaan, Company Profile, SIUP, SIUJK, Surat Keterangan Domisili, NPWP, Surat Referensi Bank 2 bulan terakhir).
  3. Indemnity Agreement (Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi) yang ditanda tangani oleh Principal & Indemnitor serta disahkan oleh notaris.
  4. Dokumen pendukung penerbitan surety bondsesuaidengan jenisnya :
  5. Surat undangan tender
  6. SPK
  7. Kontrak

KLAIM PENCAIRAN JAMINAN

Obligee mengajukan klaim (pencairan jaminan) kepada Surety apabila Prinsipal dinyatakan gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak (wanprestasi).

Klaim Jaminan Penawaran /Tender (Bid Bond)

Prinsipal yang telah dinyatakan lulus sebagai pemenang tender dianggap wanprestasi, apabila :

  1. Prinsipal dinyatakan mengundurkan diri
  2. Prinsipal gagal menandatangani kontrak dan/atau tidak dapat memberikan Jaminan Pelaksanaan.

Syarat-syarat Klaim Jaminan Penawaran/Tender

Obligee mengajukan pencairan secara tertulis dengan melengkapi dokumen-dokumen :

  1. Surat Pernyataan resmi dari Panitia Lelang mengenai Prinsipal yang wanprestasi.
  2. Surat Keputusan Pemenang Tender.
  3. Pernyataan/pengakuan dari Prinsipal mengenai ketidak sanggupannya atau surat pengunduran diri.
  4. Perincian harga pemenang I, II, III dan/atau Kontraktor yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
  5. Asli Jaminan Penawaran/Tender.

Besarnya klaim Jaminan Penawaran/Tender

Besarnya jaminan yang dibayarkan adalah sesuai kerugian yang diderita Obligee yakni selisih antara harga penawaran pemenang I dengan harga penawaran Prinsipal yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan maksimum pembayaran sebesar Nilai Jaminan (Penal Sum).

Klaim Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Pada Jaminan Pelaksanaan, Prinsipal dianggap wanprestasi, apabila :

  • Prinsipal tidak melaksanakan pekerjaannya.
  • Jadual penyelesaian pekerjaan/proyek tidak memenuhi time schedule yang telah ditentukan (tanpa force majore).
  • Pekerjaan/proyek tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja, baikdari segi tehnis pelaksanaan, mutu, bahan, konstruksi, dll.

Syarat-syarat Klaim Jamian Pelaksanaan (Performance Bond)

Obligee mengajukan pencairan jaminan secara tertulis kepada Surety dengan melengkapi dokumen-dokumen, sebagai berikut :

  • Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah ditandatangani Obligee dan Principal
  • Perhitungan / penetapan besarnya hak dan kewajiban Obligee dan Principal
  • Copy kontrak baru dan / atau perhitungan Obligee yang nilainya dapat diterima untuk menyelesaikan sisa / bagian yang tidak diselesaikan Principal
  • Asli sertifikat Jaminan Pelaksanaan

Besarnya klaim Jaminan Pelaksanaan

Besarnya jaminan yang dibayarkan adalah sesuai kerugian yang diderita Obligee, maksimum sebesar Nilai Jaminan (Penal Sum) dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku (dari Dirjen Anggaran atau sesuai petunjuk Obligee.

Klaim Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Pada Jaminan Uang Muka, Prinsipal dianggap wanprestasi, apabila :

  • Prinsipal tidak melaksanakan pekerjaannya.
  • Pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi syarat dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian / kontrak kerja, baik dalam segi tehnis pelaksanaan, mutu bahan, konstruksi, dll.
  • Tidak memenuhi Time Schedule yang telah ditentukan, tanpa adanya force majeure.

Syarat-syarat Klaim Jamian Uang Muka (Advance Payment Bond)

Obligee mengajukan pencairan jaminan secara tertulis kepada Surety dengan melengkapi dokumen-dokumen, sebagai berikut :

  • Surat Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah ditandatangani Obligee dan Principal
  • Perhitungan / penetapan besarnya hak dan kewajiban Obligee dan Principal
  • Asli sertifikat jaminan Uang Muka

Besarnya klaim Jaminan Pelaksanaan

Besarnya jaminan yang dibayarkan adalah sebesar jumlah Uang Muka yang diterima Principal dan dikurangi dengan cicilan (sesuai tahap pembayaran prestasi / termijn).

Klaim Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Pada Jaminan Pemeliharaan, Prinsipal dianggap wanprestasi, apabila tidak melaksanakan perbaikan atas kerusakan proyek pada masa pemeliharaan.

Syarat-syarat Klaim Jamian Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Obligee mengajukan pencairan jaminan secara tertulis kepada Surety dengan melengkapi dokumen-dokumen, sebagai berikut :

  • Sebab-sebab yang terjadi pada masa pemeliharaan
  • Perincian biaya yang dibutuhkan untuk memperbaiki kerusakan tersebut
  • Asli sertifikat Jaminan Pemeliharaan

Besarnya klaim Jaminan Pemeliharaan

Besarnya jaminan yang dibayarkan adalah sebesar biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan, maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan

sumber : https://www.kompasiana.com

Info Lebih Lanjut ?

Testimoni

[grw id=7035]

Contact

0821 1445 5650

0811 727 1010

BOGOR OFFICE

CITRA INDAH CITY
Ruko Shooping Street – Blok SS. 09, No.05 – BOGOR – JAWA BARAT